google.com, pub-3289969913128559, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Apakah Vaksin Booster Kedua Jadi Syarat Perjalanan? - Pesonaind
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Apakah Vaksin Booster Kedua Jadi Syarat Perjalanan?

Apakah Vaksin Booster Kedua Jadi Syarat Perjalanan?

Video News Terbaru Live January 25, 2023 3:34 am

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa masyarakat umum telah dapat menerima vaksin Covid-19 booster kedua atau dosis keempat mulai hari ini, Hari Selasa (24/1/2023).

Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa syarat perjalanan yg berlaku Ketika ini ialah syarat yg terakhir ditetapkan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

“Untuk Ketika ini belum terdapat perubahan, [masih] tetap sesuai dengan surat edaran berasal dari Satgas Covid-19. Jadi, masih seperti yg lama,” sebut dr. Syahril melalui konferensi pers daring, Hari Selasa (24/1/2023).


“Vaksin booster kedua ini belum menjadi syarat di dalam perjalanan atau persyaratan yg lain, ya. Jadi yg baru masuk ialah vaksin booster pertama,” lanjutnya.

Hingga Ketika ini, Satgas Covid-19 masih mewajibkan vaksin booster pertama atau dosis ketiga sebagaimana syarat perjalanan jarak jauh. Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE itu disebutkan bahwa para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, Dan Juga darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, Dan Juga kereta api antarkota yg berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama.

Sementara itu, bagi anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Sedangkan anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan berasal dari syarat vaksinasi dengan catatan mesti didampingi dari pendamping yg telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Lalu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter berasal dari rumah sakit pemerintah.

Sebelumnya, Kemenkes mengumumkan bahwa masyarakat umum di atas usia 18 tahun telah dapat menerima booster kedua melalui SE Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yg diteken dari Direktur Jenderal Pencegahan Dan Juga Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P), dr. Maxi Rein Rondonuwu pada 20 Januari 2023.

“Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat, disampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan bagi masyarakat umum,” tulis SE tersebut.

 

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Studi Terbaru: Vaksin CVD dapat Ganggu Siklus Menstruasi

(hsy/hsy)


Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video selengkapnya :

Open Comments

Posting Komentar untuk "Apakah Vaksin Booster Kedua Jadi Syarat Perjalanan?"