Menggunting Uang Rupiah Bisa Didenda Rp1 M, Ini Aturannya
Video News Terbaru Live January 14, 2023 8:49 am

Jakarta, CNBC Indonesia – Rochmad Hidayat, satu warga Kampung Malang, Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur, divonis penjara selama satu tahun dua bulan Dan Juga denda sebesar Rp50 juta karena sengaja menggunting Dan Juga merusak uang tunai Rp32 juta.
Majelis Hakim PN Surabaya memvonis Rochmad bersalah karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak dengan memotong rupiah. PN Surabaya memutuskan bahwa tindakan Rochmad tersebut memiliki maksud merendahkan kehormatan Indonesia IDR sebagaimana simbol negara.
“Menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat Bin Hasan Baidowi telah terbukti bersalah secara sah Dan Juga meyakinkan melakukan Tindak Pidana tentang merusak mata uang, sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 35 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang,” sebut Pimpinan Majelis Hakim, Darwanto, melalui putusannya yg diakses pada laman Sistem info Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Surabaya, Hari Jumat (13/1/2023).
Sebenarnya, bagaimana negara mengatur tentang Indonesia IDR sebagaimana simbol negara?
Indonesia telah mengatur beberapa ketentuan terkait Indonesia IDR sebagaimana mata uang resmi negara melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang. Dalam Undang-undang (UU) tersebut, Indonesia juga mengatur terkait tindak pidana yg dapat dijatuhkan kepada seseorang yg sengaja merusak Rupiah.
Menurut Pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 Ayat 1, setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Indonesia IDR dengan maksud merendahkan kehormatan Indonesia IDR sebagaimana simbol negara.
Bila terbukti melanggar ayat tersebut maka seseorang tersebut dapat dijatuhkan sanksi berupa pidana penjara paling lama lima tahun Dan Juga pidana denda paling banyak Rp1 miliar. Aturan tersebut tertuang pada Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 Ayat 1.
“Setiap orang yg dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Indonesia IDR dengan maksud merendahkan kehormatan Indonesia IDR sebagaimana simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun Dan Juga pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” bunyi Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 Ayat 1.
Diketahui, Rochmad awalnya merasa kesal Karena menemukan uang tunai sobek Ketika melakukan transaksi penarikan uang di salah satu mesin ATM. Ketika itu, ia berhasil memasukkan kembali uang yg sobek ke mesin ATM.
Melihat hal tersebut Rochmad dengan sengaja mengulangi hal serupa. Ia pun mulai menggunting sudut uang yg Ia miliki lalu ia setorkan ke mesin Cash Recycling Machine atau CRM di beberapa tempat Dan Juga dilakukan secara berulang-ulang.
Perbuatan Rochmad itu pun mengakibatkan uang tunai lebih berasal dari Rp32 juta rusak. Karena perbuatannya, Rochmad dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah melanggar Pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 Ayat 1.
[Gambas:Video CNBC]
(hsy/hsy)
Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video selengkapnya :
Posting Komentar untuk "Menggunting Uang Rupiah Bisa Didenda Rp1 M, Ini Aturannya"