google.com, pub-3289969913128559, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Mimpi Punya Apartemen, Konsumen Ini Justru Kena Tipu Bakrie Cs - Pesonaind
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Mimpi Punya Apartemen, Konsumen Ini Justru Kena Tipu Bakrie Cs

Mimpi Punya Apartemen, Konsumen Ini Justru Kena Tipu Bakrie Cs

Video News Terbaru Live January 21, 2023 3:34 am

Suara.com – Sitta Romadona mesti menelan pil pahit Setelah mimpinya memiliki hunian apartemen pupus. Hal tersebut terjadi setelah PT Bakrie Pangripta Loka (BPL) diduga menjual unit apartemen bodong di apartemen Sentra Timur.

Sitta dengan puluhan massa mengatasnamakan Barisan Rakyat Indonesia (BARIS) menuntut supaya PT BPL segera bertanggung jawab dengan mengembalikan seluruh uang Rossita Romadona karena unit apartemen yg dijanjikan tidak pernah ada.

“Apa yg dilakukan PT Bakrie Pangripta Loka sangat tidak terpuji dengan mempermainkan nasib seorang Guru. Bagaimana mungkin uang telah diterima ternyata pembangunan tidak pernah terjadi,” ungkap koordinator lapangan Putra Nainggolan Ketika orasi di Bakrie Tower Jakarta dikutip Koma.id Hari Jumat (20/1/2023).

Putra menjelaskan bahwa Sitta telah menyetorkan uang sebanyak Rp398 juta kepada pihak pengembang berasal dari harga yg dijual berkisar Rp500 jutaan. Namun sampai kini Sitta belum mendapatkan unit yg dibelinya tersebut. 

Baca Juga:
5 Kebiasaan yg dapat Menghambat Kamu Mencapai Kemerdekaan Finansial

“Padahal transaksi telah terjadi berasal dari tahun 2019 lalu sampai tahun 2023 belum terdapat pembangunan unit seperti yg dijanjikan PT BPL,” katanya.

Selain itu juga diketahui bahwa Direktur PT Bakrie Pangripta Loka, Dicky Setiawan sedang menjalankan proses pemeriksaan sebagaimana terlapor dalam dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tak cuma sampai di situ, diketahui juga Perum Perumnas dirugikan dari PT Bakrie Pangripta Loka berkisar Rp. 83.000.000.000,00 (Delapan Puluh Tiga Miliar Rupiah) berdasarkan audit laporan keuangan Perum Perumnas,” kata Putra.

Puluhan massa ini selain berunjuk rasa di Bakrie Tower juga berunjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berpendapat, terdapat dugaan gratifikasi atas perizinan Dan Juga kerjasa sama antar Perum Perumnas Dan Juga PT BPL terkait pembangunan Apartemen Sentra Timur Cakung.

Untuk perlu diketahui, Sitta Romadona pernah membeli Apartemen Sentra Timur, Tower Jade, Nomor Unit J1017L dengan tipe unit 2BR seluas 36 m2 berasal dari PT Bakrie Pangripta Loka selaku Pengembang yg bekerja sama dengan pihak Perum Perumnas pada tahun 2019, berdasarkan Surat Pesanan Unit J1017L Apartemen Sentra Timur Residence tertanggal 22 November 2019.

Baca Juga:
Terungkap! Motif Ecky Bunuh Dan Juga Mutilasi Angela Karena Harta: Kuasai Apartemen Dan Juga Kuras Isi ATM

Kemudian pada 13 Desember 2019 Sitta Romadona Dan Juga PT Bakrie Pangripta Loka sepakat saling mengikatkan diri berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Satuan Apartemen Sentra Timur Residence.

Sitta Romadona sepakat untuk membeli Unit Apartemen pada PT Bakrie Pangripta Loka secara tunai bertahap dengan harga yg disepakati ialah Rp. 583.200.000,00 (Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus RIbu Rupiah.

Selanjutnya PT Bakrie Pangripta Loka berjanji akan menyelesaikan pembangunan Unit Apartemen 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal penandatanganan Surat Pesanan, tanggal selesai pembangunan yaitu pada tanggal 22 November 2022.

Kemudian diterangkan pula PT Bakrie Pangripta Loka sepakat untuk menyerahkan fisik Unit Apartemen kepada Ibu Sitta Romadona paling lambat 180 hari kerja terhitung tanggal selesai pembangunan.

Setelah Sitta Romadona telah melakukan pembayaran booking fee pada tanggal 22 November 2019 serta melakukan angsuran berasal dari bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 dengan total uang sebesar Rp 398.216.250,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Apartemen.

“Anehnya tiba-tiba pada tanggal 17 Desember 2021, Sitta Romadona mendapatkan surat berasal dari PT Bakrie Pangripta Loka selaku Developer yg memberitahukan bahwa belum terdapat kegiatan pekerjaan pembangunan pada Unit Apartemen sama sekali,” kata Putra.

Selama 1 (satu) tahun lebih lamanya sampai dengan Ketika ini Sitta Romadona selalu menanyakan bagaimana kelanjutan unit apartemennya Dan Juga meminta kejelasan kepada PT Bakrie Pangripta Loka, Sayangnya Sitta Romadona selalu dihiraukan.

Seharusnya berdasarkan Perjanjian Jual Beli Apartemen pembangunan Unit Apartemen selesai pada tanggal 22 November 2022 Dan Juga Sitta Romadona mendapatkan penyerahan fisik Unit Apartemen tersebut pada tahun 2023.

Kendati telah 2 (dua) bulan lamanya unit apartemen tersebut tidak selesai, malahan tidak terdapat proses pembangunan yg dilakukan dari PT Bakrie Pangripta Loka.

Merasa telah dirugikan Sitta Romadona memberikan beberapa kali surat teguran kepada PT Bakrie Pangripta Loka untuk menagih pengembalian dana yg telah dibayarkan, namun kembali tidak terdapat tanggapan sama sekali berasal dari pihak PT Bakrie Pangripta Loka.

Ihwal permasalahan terjadi karena tanah yg digunakan untuk pembangunan unit apartemen tersebut belum terdapat peralihan hak berasal dari Perum Perumnas kepada PT Bakrie Pangripta Loka sehingga tanah tersebut masih merupakan milik Perum Perumnas.

Selain itu, PT Bakrie Pangripta Loka juga tidak mendapatkan izin untuk pembangunan Unit Apartemen di tanah tersebut.

Sayangnya mesiki status tanah belum jelas, PT Bakrie Pangripta Loka tetap melakukan pemasaran atas unit apartemen kepada masyarakat umum.

Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video selengkapnya :

Open Comments

Posting Komentar untuk "Mimpi Punya Apartemen, Konsumen Ini Justru Kena Tipu Bakrie Cs"