OJK Beberkan Kelanjutan Kasus Asuransi Wanartha Life
Video News Terbaru Live January 20, 2023 3:34 am

Suara.com – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyebut OJK telah menindaklanjuti proses pembubaran Asuransi Jiwa Wanaartha Life.
Selain itu, OJK juga telah menanggapi Dan Juga pembentukan Tim Likuidasi Wanartha Life pasca pencabutan izin usaha pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.
“OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yg diselenggarakan secara sirkuler Dan Juga ditandatangani dari seluruh Pemegang Saham, dimana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan Dan Juga pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ungkap Ogi dalam keterangannya, Hari Kamis (19/1/2023).
Adapun, Dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler dari Pemegang Saham tersebut ialah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar Wanaartha Life.
Selanjutnya, OJK melakukan penelaahan dokumen Dan Juga melakukan proses verifikasi terhadap calon TL yg telah ditunjuk dari RUPS Dan Juga disampaikan dari Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yg berlaku.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, cuma dua orang calon TL yg memenuhi syarat berasal dari tiga orang calon TL yg diajukan.
Baca Juga:
Pialang Asuransi Digital Kini dapat Bergerak Leluasa
Pada tanggal 13 Januari 2023, TL memberikan info bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015 yaitu mendaftarkan Dan Juga memberitahukan kepada instansi yg berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Dan Juga HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yg mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.
Sesuai dengan pengumuman yg telah dilakukan dari TL, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, Dan Juga Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL Dan Juga untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yg menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.
OJK menghormati Dan Juga mendukung proses hukum yg dilakukan dari Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus Wanaartha Life, termasuk Pemegang Saham Pengendali Dan Juga keluarganya, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, Dan Juga Rezanantha Pietruschka.
OJK juga tetap meminta kepada Pemegang Saham Pengendali supaya segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan Wanartha Life, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis.
Baca Juga:
Penyidikan Pidana Jasa Keuangan cuma dapat Dilakukan OJK, UU PPSK Dinilai Bertentangan dengan UU Polri
Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video selengkapnya :
Posting Komentar untuk "OJK Beberkan Kelanjutan Kasus Asuransi Wanartha Life"