google.com, pub-3289969913128559, DIRECT, f08c47fec0942fa0 PPKM Dicabut, Kenapa Wajib Vaksin Booster Kedua? Simak! - Pesonaind
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
PPKM Dicabut, Kenapa Wajib Vaksin Booster Kedua? Simak!

PPKM Dicabut, Kenapa Wajib Vaksin Booster Kedua? Simak!

Video News Terbaru Live January 25, 2023 3:34 am

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa pemberian vaksin Covid-19 booster kedua atau dosis keempat kepada masyarakat umum didasari sejumlah pertimbangan.

“Untuk pengendalian penyebaran Covid-19 Dan Juga mencegah terjadinya lonjakan kasus maka penting untuk mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer Dan Juga dosis lanjutan, booster termasuk booster kedua,” sebut dr. Syahril melalui konferensi pers daring, Hari Selasa (24/1/2023).

“[Hal tersebut] untuk meningkatkan titer antibodi atau kekebalan untuk memperpanjang masa perlindungan,” lanjutnya.


Syahril mengatakan, titer antibodi masyarakat Indonesia mulai menurun karena pemberian vaksin booster pertama atau dosis ketiga telah lebih berasal dari enam bulan lalu. Ia mengatakan, pada pertengahan Februari mendatang Kemenkes akan merilis hasil sero survei antibodi untuk mengetahui level nilai antibodi masyarakat Indonesia.

“Pemberian vaksin booster pertama telah lebih berasal dari 6 bulan. Jadi, terdapat kemungkinan titer antibodi telah menurun sehingga butuh tambahan vaksin booster kedua,” ungkap dr. Syahril.

Selain itu, dr. Syahril menyebutkan bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 dosis primer Dan Juga lanjutan dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan Dan Juga Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kemenkes telah mengirimkan puluhan juta tiket vaksinasi Covid-19 booster kedua kepada masyarakat melalui PeduliLindungi secara bertahap. Hari ini, Kemenkes telah mengirimkan sekitar 40 juta tiket vaksinasi.

“Bagi masyarakat yg telah mendapatkan tiket, segera datang ke Fasyankes atau pos vaksinasi terdekat untuk mendapatkan vaksin booster,” tegas dr. Syahril.

Sedangkan, bagi masyarakat yg telah menerima vaksin dosis ketiga dengan interval lebih berasal dari 6 bulan telah dapat menerima dosis keempat tanpa perlu tiket berasal dari PeduliLindungi. Syahril mengatakan, hasil vaksinasi booster kedua dapat dicatat manual terlebih dahulu Dan Juga dimasukkan ke PeduliLindungi setelah menerima tiket.

“Apabila masyarakat telah melakukan vaksinasi booster kesatu atau interval lebih berasal dari 6 bulan telah mulai dapat divaksinasi booster kedua tanpa perlu menunggu atau mendapat tiket berasal dari PeduliLindungi,” ujarnya.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa masyarakat umum telah dapat menerima vaksin Covid-19 booster kedua atau dosis keempat mulai hari ini, Hari Selasa (24/1/2023).

Hal tersebut diumumkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yg diteken dari Direktur Jenderal Pencegahan Dan Juga Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P), dr. Maxi Rein Rondonuwu pada 20 Januari 2023.

[Gambas:Video CNBC]

(tib)


Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video selengkapnya :

Open Comments

Posting Komentar untuk "PPKM Dicabut, Kenapa Wajib Vaksin Booster Kedua? Simak!"