Banyak Pedagang Pinggir Jalan, Pengamat Pertanyakan Pengawasan Kebijakan Larangan Jual Rokok Batangan
Video News Terbaru Live February 3, 2023 3:34 am

Suara.com – Ketua Umum Studi Kebijakan Publik Penegakan Hukum Indonesia (SKPPHI), Ryanto Sirait, menilai rencana larangan penjualan rokok batangan akan sukar diimplementasikan. Pasalnya, aturan ini akan sukar diawasi seiring dengan banyaknya pedagang-pedagang kecil yg tersebar di seluruh daerah.
“Ada banyak pelaku UMKM, pedagang di pinggir jalan, Dan Juga bahkan yg jualan di lampu merah. Bagaimana nanti pengawasannya? Regulasi tidak cukup cuma dalam bentuk Peraturan Pemerintah, tapi mesti dapat diterjemahkan ke yg lebih detail,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Hari Kamis (2/2/2023).
Ryanto melanjutkan, regulasi yg sukar diawasi tidak akan berjalan dengan efektif, terlebih lagi jika mesti terdapat sanksi yg diberikan kepada pelanggarnya.
“Pemerintah jangan cuma kelihatan sibuk soal administrasi. Tapi apabila tidak dapat diimplementasikan, tidak terdapat gunanya. Sebaik-baiknya peraturan Dan Juga undang-undang, apabila tidak dapat dilaksanakan ya cuma di atas kertas,” kata dia.
Baca Juga:
BRI Ajak Jurnalis Bangkitkan Semangat UMKM Lewat Tulisan
Alih-alih menambah peraturan baru atau merevisi aturan yg masih relevan, Ryanto menilai implementasi Dan Juga penegakan aturan yg telah terdapat justru lebih dibutuhkan. Rencana larangan penjualan rokok batangan tercantum dalam usulan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yg Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Ia menilai PP 109/2012 yg berlaku Ketika ini telah lengkap mengatur soal larangan penjualan rokok bagi anak-anak, sehingga yg dibutuhkan pemerintah ialah penguatan implementasi di lapangan.
“Regulasi yg terdapat telah cukup, tidak perlu diubah, tinggal penegakan hukumnya. Ketika ini pemerintah tinggal melakukan implementasi yg berkaitan dengan pencegahan perokok anak,” jelas Ryanto.
Ryanto menyarankan supaya pemerintah melakukan evaluasi atas implementasi PP 109/2012 yg selama ini telah berlaku serta sanksi yg diberikan kepada pelanggar. Ia meyakini penegakan yg kuat Dan Juga masif lebih dibutuhkan ketimbang sekedar merevisi peraturan.
“Gak dapat cuma revisi PP lalu selesai. apabila suatu aturan dibuat tanpa penegakan yg kuat Dan Juga masif, aturan itu tidak terdapat gunanya. Nantinya cuma administrasi, aturannya cuma di atas kertas. Direvisi berapa kali pun akan begitu terus,” imbuh dia.
Baca Juga:
Hore! UMKM Karawang Bakal Dapat Bantuan Berupa Ini berasal dari Pemerintah
Di samping soal kebijakan yg tidak implementatif, Ryanto juga menilai revisi PP 109/2012, khususnya rencana larangan penjualan rokok batangan akan mematikan ekonomi pedagang-pedagang kecil yg selama ini mengandalkan pemasukan berasal dari penjualan rokok.
“Kalau nanti dimasukkan perubahan pelarangan penjualan rokok batangan, maka yg ditakutkan akan mempengaruhi sisi perekonomian Dan Juga penjualan para UMKM,” tandas dia.
Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video selengkapnya :
Posting Komentar untuk "Banyak Pedagang Pinggir Jalan, Pengamat Pertanyakan Pengawasan Kebijakan Larangan Jual Rokok Batangan"