google.com, pub-3289969913128559, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Poligami Ilegal di Negara Ini, Pelaku Bisa Dipenjara 3 Tahun - Pesonaind
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Poligami Ilegal di Negara Ini, Pelaku Bisa Dipenjara 3 Tahun

Poligami Ilegal di Negara Ini, Pelaku Bisa Dipenjara 3 Tahun

Video News Terbaru Live February 3, 2023 3:34 am

Jakarta, CNBC Indonesia – Poligami ialah sistem perkawinan yg memperbolehkan seseorang memiliki lebih berasal dari satu istri atau suami. Meskipun dianggap legal di beberapa negara, seperti Arab Saudi, Brunei Darussalam, Iran, sampai Mesir, terdapat juga sejumlah negara yg telah menetapkan poligami sebagaimana hal ilegal, salah satunya Jerman.

Pada 2016, Jerman resmi menolak mengakui poligami Dan Juga perkawinan di bawah umur. Mantan Menteri Kehakiman Jerman, Heiko Maas menjelaskan, poligami Dan Juga perkawinan di bawah umur dianggap sebagaimana tindak pidana di negaranya.


Ia menyatakan, larangan tersebut ditetapkan menyusul kekhawatiran Jerman tentang praktik poligami Dan Juga perkawinan di bawah umur yg meningkat pada Ketika itu, terlebih Jerman sedang menampung banyak imigran.

Bila seseorang ketahuan melakukan poligami maka dapat diancam hukuman pidana sampai 3 tahun penjara. Ketetapan tersebut telah tertuang dalam undang-undang (UU) 1307 Burgerliches Gesetzbuch (BGB) Dan Juga 172 Strafgesetzbuch (StGB).

“Tidak seorang pun yg datang kepada Kita (Jerman) memiliki hak untuk menempatkan nilai-nilai budaya atau keyakinan agama mereka di atas hukum kami,” sebut Maas, dikutip berasal dari Independent, Hari Kamis (2/2/2023).

“Untuk alasan itu, poligami tidak dapat diakui di Jerman,” lanjutnya.

Selain Jerman, negara lain seperti Turki, Australia, Tunisia, sampai Myanmar juga melarang praktik poligami. Lalu, bagaimana dengan Indonesia?

Di Indonesia, sistem perkawinan poligami diperbolehkan Dan Juga dianggap sah menurut Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan sejumlah ketentuan. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat 2.

“Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih berasal dari seorang apabila dikehendaki dari pihak-pihak yg bersangkutan,” bunyi UU Perkawinan Pasal 3 ayat 2.

Dalam UU yg sama, yaitu Pasal 4 ayat 1 Dan Juga 2, disebutkan bahwa seorang suami yg beristri lebih berasal dari satu orang wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Disebutkan, Pengadilan cuma memberikan izin kepada suami yg hendak berpoligami bila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana istri, istri memiliki cacat badan atau penyakit yg tidak dapat disembuhkan, Dan Juga istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain itu, pada Pasal 5 ayat 1 juga dijelaskan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, seseorang mesti memenuhi syarat-syarat sebagaimana berikut.

  1. Adanya persetujuan berasal dari istri atau istri-istri
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri Dan Juga anak-anaknya
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri Dan Juga anak-anak mereka

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Fans Qatar Balas Protes Timnas Jerman dengan potret Ozil

(hsy/hsy)


Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video selengkapnya :

Open Comments

Posting Komentar untuk "Poligami Ilegal di Negara Ini, Pelaku Bisa Dipenjara 3 Tahun"